DPD IPK Bahas Terkait Penanganan Covid 19 Kota Jambi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Rapat pengurus DPD IPK provinsi Jambi di salah satu gedung berada di kota Jambi yang dihadirin Ketua DPD IPK provinsi Jambi,  para Wakil Ketua  Sekjen dan Bendhara Umum serta para pengurus di lingkup DPD IPK provinsi Jambi, Kamis (17/9/20).

Ketua DPD IPK Hairul usai rapat kepada Koran Metro mengatakan, bahwa rapat untuk membahas persiapan esok Jumat (18/9) aksi damai ke kantor Satgas Covid 19 kota Jambi terkait penanganan Covid 19 oleh Satgas Covid 19 kota Jambi ketempat-tempat usaha hiburan malam.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil rapat kepengurusan DPD IPK,  Ketua DPD IPK Hairul bersama pengurus akan mempertanyakan kinerja Tim Gugus Tugas Covid 19 pada pengawasan tempat usaha hiburan malam yang telah mendapatkan surat izin batas jam buka dan tutup, namun hasil investigasi mandiri Datgas Inti DPD IPK ada sejumlah usaha tempat hiburan malam masih beroperasional di jam yang telah ditentukan.

“Kami dari DPD IPK dugaan adanya pembiaran oleh Satgas Covid 19, dan hal ini  adanya indikasi tebang pilih dalam penegakan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah pada pelaku usaha serta penutupan tempat usaha yang dikenakan sangsi denda bila tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Hairul. 

“Dan Kami juga dari DPD IPK mempertanyakan, kemana denda penutupan tempat usaha? dan apa saja syarat tempat usaha yang memenuhi protokol Covid dan Perwal Nomor : 21 Tahun 2020 ?,” ungkap Hairul.

Tambah Hairul mempertanyakan, mengapa tidak ada tindakan dari Tim Gugus Tugas Covid 19 kepada sejumlah pengusaha hiburan malam yang disinyalir telah melakukan pelanggaran ?

(KMN/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *