Koranmetronews.id, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang berlangsung mulai 14 September 2020 tidak boleh menghalangi jalur distribusi.
“Dalam situasi PSBB ada hal-hal yang tidak boleh terhalangi yaitu jalur distribusi,” katanya dalam Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta, 10/09/20.
Agus menyatakan jalur distribusi tidak boleh terhalangi oleh penerapan PSBB agar supply chain atau rantai pasok tidak terganggu.
Ia menyatakan setiap wilayah termasuk DKI Jakarta yang memberlakukan PSBB harus mampu memberikan kelancaran terhadap jalur distribusi termasuk logistik agar usaha dan perekonomian tetap berjalan.
Hal itu harus dipastikan mengingat konsumsi memiliki porsi lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga jalur distribusi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi realisasi itu.
“PDB kita 50 persen konsumsi jadi kalau distribusi ini tidak lancar akan mengganggu PDB kita,” katanya.
Ia pun meminta agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan pemberlakuan PSBB yang membuat pola konsumsi masyarakat berubah yaitu cenderung melalui digital.
“Pelaku usaha dapat melakukan aktivitasnya melalui digital. Di sini perlunya komunikasi sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa berkomunikasi. Mereka tahu bisa delivery order dan sebagiannya ini bisa dilakukan,” katanya.
(KMN/03)