Ketua MPR RI: ASN Harus Netral Dalam Pilkada

  • Whatsapp

koranmetronews.id JAKARTA – Menjelang Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan di 270 daerah pada 9 Desember mendatang. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjunjung tinggi kehormatan profesi dengan menjaga netralitas.

Netralitas ASN adalah salah satu syarat mutlak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Bamsoet saat kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (26/8).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat, hal itu dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak.

Lanjutnya, masih ada ditemukan kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik meskipun dari aspek legalitas, netralitas ASN telah diatur dalam UU No.5/2014 tentang ASN, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Parpol, dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN berpolitik.

Merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada periode Januari 2018 – Juni 2019, Bamsoet mengatakan sekitar 991 ASN dinyatakan terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas ASN.

“Sedangkan catatan BAWASLU, menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, ditemukan indikasi 427 kasus ketidaknetralan ASN. KASN juga mengindikasikan pada periode Januari – Juni 2020, dari 369 kasus pelanggaran netralitas ASN, 27 persen diantaranya dilakukan melalui kampanye di media sosial,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan ketidaknetralan ASN tidak hanya berpengaruh pada optimalisasi tugas pelayanan publik, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif.

Dia mencontohkan polarisasi ASN ke dalam kutub-kutub kepentingan politik praktis dapat memicu timbulnya benturan dan konflik kepentingan antar ASN, yang pada akhirnya menyebabkan terganggunya pelayanan publik.

“Keberpihakan dan keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis juga sangat berpotensi melahirkan praktik koruptif, di mana ASN memanfaatkan fasilitas negara untuk memberikan dukungan politik,” ujarnya.

Bamsoet memandang, salah satu penyebab maraknya ketidaknetralan ASN karena lemahnya pengawasan karena kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terbatas pada memberikan rekomendasi.

Sementara itu menurut dia, keputusan berada di tangan kepala daerah yang notabene adalah pihak yang didukung oleh ASN yang tidak netral tersebut.

“Bisa dilihat pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, rekomendasi pemberian sanksi yang diajukan KASN kepada kepala daerah, hanya 15 persen yang ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut turut hadir secara virtual antara lain Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, Komisioner KASN Dr. Arie Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko.

(KMN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *