Dampak Pandemi Covid -19, Kabid Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Usahakan Capai Target

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BEKASI – Akibat Dampak Pandemi Covid -19 dengan tidak beroperasinya mall tapi masih bisa take away artinya tidak makan disitu pajak pendapatan dari Restoran sangat berpengaruh, tidak seperti sebelum waktu Covid -19. ketika takeaway itu tidak seberapa namun pajak pendapatan masih bisa diatasi ujar Khoiruddin, Rabu (1/7) mengatakan kepada koranmetronews.id, diruang kerjanya .

Ditambakan dia lagi untuk pajak perhotelan ada 40 milyar satu tahun, tapi karena dengan adanya dampak Covid 19 ini sehingga terjadi penurunan sekitar 26 Milyar iya kita jalanin saja mudah – mudahan diahkir tahun bisa tercapai.

Bacaan Lainnya

Adanya penurunan ini karena hotel itu tidak dibarengi tingkat hunian yang bagus, ruangannya segitu gitu aja tidak ada penambahan hotel terlebih dimasa Covid ini penghuninya sedikit. Target segitu tapi tidak ada penambahan hotel, namun kita sudah berusaha supaya mencapai target di angka 50 persen dari 40 persen, untung nya kita tertolong dengan adanya pajak restoran, CFC, pizza hut, gojek, gofood walaupun ada melayani disitu, ditambah adanya gojek, go food itu yang membantu. “ujar Khoiruddin

Ditambakan Khoiruddin lagi terkait upaya peningkatan hasil daerah Bapenda menyediakan perekam data transaksi usaha, bekerja sama dengan BJB, Bank Jabar yang menyediakan alat itu, bukan dari anggaran APBD. Untuk tahap pertama ada 200 wajib pajak yang di pasang tapping box, untuk tahap kedua ada 381 wajib pajak dari 200 tahap pertama ada 161 sudah terpasan yaitu hotel, parkir, restauran. Namun belum semua karena ada yang manual, untuk tahun 2020 sampai 2021 kita usahakan target seribu untuk wajib pajak, untuk semua jenis pajak sudah terpasangi untuk menghindari korupsi. “Ujar Khoiruddn bidang pajak daerah lainnya.

Begitu juga dikatakan kasi penetapan pajak daerah, untuk Pajak Restoran, Parkir, Hotel pembayaran pajak semuanya di lakukan dengan online, sekarang sudah pasang Tapping box, dimana transaksi mereka itu terekam oleh kita mudah mudahan namanya pajak selalu berupaya dalam arti untuk meningkatkan pendapatan tergantung prilaku wajib pajak dilapangan, kita kan inggak tahu kita berupaya jangan sampai mereka menyetor tidak sesuai dengan omset yang didapat.

Ditambakan Kasi penepatan pajak daerah lagi, selama Covid ini denda dihapuskan kalau memang dia operasional, kadang sulitnya yang oprasional selamat Covid itu Drive Thru kecuali kalau memang dia berjalan kita tanggukan dendanya, kondisinya kita itu masih dilarang makan di tempat, mungkin kesulitan bayar karnyawan atau yang lain bisa kita tanggukan dendanya mis omset di bulan maret bisa disetor bulan juni tampa mengurangi omset yang di dapat jadi Dia setor murni ujar Kasi penetapan pajak daerah.

Dibeberkan dia lagi pajak terbesar adalah pajak peneranganJalan, kedua restoran disini kita mengelolah untuk pajak daerah lainnya selain PLN kita punya dua listrik swata yaitu Cikarang Distrindo, dan Bekasi Tower. “pungkas kasi penetapan pajak.

(RT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *