koranmetronews.id, BEKASI – Akibat Dampak Covid 19 Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bapenda memberikan surat edaran kepada seluruh prapelaku usaha khususnya Hotel, restoran, hiburan, parkir, manakala dalam pembayaran atau pelaporan di tanggal 15 itu telat biasanya dikenakan denda, maka atas kejadian ini kita bebaskan dendanya, kita bebaskan juga sanksi administrasi, jadi walaupun lewat dari tanggal 15 kita tidak kenakan dendanya yang di bayar hanya pokoknya saja andai telat dalam batas waktu, itulah kebijakan keringanan yang diberikan Pemerintah. Ujar Herman Hanafi Kepala Bapenda pada wartawan diruang kerjanya (26/6).
Diakatakan Hanafi lagi, dengan ditutupnya hiburan, ada keterbatasan keterbatasan, Lipo, SGC ditutup, dan parkirnya ditutup tidak maksimal, hanya makanan yang ada di sana karena kebijakan ini sehinggah target tidak tercapai, yang jelas dari target yang ada, ada penurunan. Tapi ada dari sektoral yang bisa kita galih misalnya dari BPHTB, PBB, untuk menutupi perbulan yang sudah kita targetkan itu, Misalnya dari penerangan jalan.
Dia beberkan lagi tapi untuk Restoran pun sampai sekarang target itu bisa terpenuhi, Hotel sudah lewat dari 30% itu sudah di zona aman, dari target yang sudah di tetapkan dari penurunan yang kemarin. Perediksi saya terjadi penurunan ternyata tidak tapi di bawah target tahun lalu sebelum penurunan.
Target satu tahun dari pajak retribusi itu ada 2,4 triliun, kemarin retribusi itukan ada dari perdagangan, retribusi parkir, Dll. Dari Sektor retribusi meminta penurunan, parkir meminta penurunan, PBB minta penurunan. Sehinggah Penurunan ada 178 M penurunannya dari 2,4 Triliun menjadi 2,2 Triliun ini lah untuk di pertanggung jawabkan tahun 2020. Ujarnya.
Dibeberkan Hanafi lagi untuk masyarakat sadar pajak proses seperti itukan bukan kegiatan yang sifatnya sesaat. untuk mendekatkan pelayanan kepada mereka kita harus jemput bola. wilayah kerja itu misalnya gembong Bank Jabar tidak ada di sana, Cabang Bungin disana tidak ada Bank Jabar, kita ini dengan Bank Jabar datang kesana sehingga masyarakat dapat membayar pajak disana, itu langkah langka kita untuk mencapainya.
Dia jelaskan Hanafi lagi untuk memacu aparat desa diberikan Reward tahun 2019, tahun 2020 akan di berikan juga, ini menjadi support kepada mereka, ternyata cukup bagus ini akan di lanjutkanm tahun 2020.
Dia juga menambakan, Dari seluruh desa dikabupaten yang cukup polwap terhadap program ini Hanafi mengatakan sementara kita ini sama karena kondisi.
Diwilayah sana lagi panen cepat, wilaya sini jasa lagi kondisi Covid tidak bisa kita perediksi sama rata. upaya yg kita siapin, usaha sosialisasi untuk memudakan mereka, kemudahan kita itu bukan hanya Bank Jabar saja, kita kerjasama dengan Toko Pedia, Indo Maret, Alfamaret, Pos Giro. Cumaan kalau Indomaret, Alfamaret cuman struk tidak ada sttsnya, masyarakat kebawah pengennya ada bukti autentik. Bank Jawa Barat begitu setor seyogianya ada bukti setoran.
Diahkir pembicaraan dalam memutus mata rantai Covid 19 diBapenda Hanafi mengatakan kitakan lembaga yang mungkin berbeda dengan lembaga yang lain,kita pelayanan, kita mengurus masalah keuangan kita tidak boleh sturk, selain itu juga kita menjaga staf administrasi kita supaya tidak terkapar mereka harus ketemu dengan orang banyak, disini kan kita inggak perna tahu tapi kita menyiapkan cuci tangan, pake masker, anti septik.
Dilapangan pemberitahuan pada masyarakat itu diatur, pelayanannya diatur, jaga jarak. Ujar Herman Hanafi kepala Bapenda Kabupaten Bekasi.
(RT/ADV)