koranmetronews.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan bahwa menyambut kondisi normal baru, sosialisasi terhadap protokol kesehatan sektor pariwisata yang telah dikeluarkan pemerintah harus lebih gencar disosialisasikan.
Hetifah Sjaifudian dalam rilis, 24/06/20, menyarankan untuk diadakannya webinar sosialisasi SOP reaktivasi pariwisata dan ekonomi kreatif yang khusus ditujukan bagi para kepala dinas se-Indonesia.
“Jika perlu, sosialisasi ini dibagi per pulau dan melibatkan Komisi X. Sebagai contoh, misalnya Anggota Komisi X dapat dilibatkan sesuai dengan konsituen masing-masing per per pulau,” katanya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyatakan, dirinya mendapat masukan bahwa dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, bahwa dalam masa pemulihan ini, baru dua daerah yang konfirmasi sudah membuka destinasi tujuan wisata yaitu Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Selain itu, masih menurut dia, dari total 117 DTW Kaltim, diperkirakan baru sekitar 10 persen yang sudah reaktivasi.
“Kami menangkap keengganan pembukaan DTW ini dikarenakan SOP yang belum jelas dari Kemenparekraf,” ujarnya.
Ia juga menginginkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat mengidentifikasi berapa banyak pekerja sektor pariwisata yang dapat terserap kembali oleh pelaku usaha pariwisata setelah dirumahkan.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.
Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R. Kurleni Ukar mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama, yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
KMK tersebut diantaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.
Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi COVID-19.
(01)