koranmetronews.id, JAKARTA – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi dengan syarat usia, mendapat banyak tantangan warga Jakarta.
Pada Selasa (23/6), puluhan ibu-ibu mendatangi Balaikota. Mereka mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan sistem tersebut karena dinilai tidak adil.
“Kami meminta agar Pak Gubernur membatalkan sistem ini dan kembalikan seperti tahun sebelumnya,”kata Yohana, salah satu peserta demo.
Ia menjelaskan dengan adanya batas usia masuk sekolah negeri membuat banyak anak usia sekolah tidak bisa masuk ke sekolah negeri.
Menanggapi masalah PPDB, politisi PDIP Yuke Yurike menyarankan agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI harus melakukan sosialisasi dan penjelasan secara masif kepada seluruh orangtua siswa.
“Saya kira ini masalah kurangnya sosialisasi dari dinas, sehingga banyak orangtua siswa yang tidak paham dengan maksud dari adanya persyaratan usia dalam PPDB,” ujarnya, Selasa (23/6).
Yuke yang juga duduk di Komisi D DPRD DKI ini menyebutkan, pada dasarnya persyaratan usia, dalam PPDB tersebut baik. Hanya saja, karena kurangnya sosialisasi dan penjelasan dari Disdik menyebabkan para orang tua siswa sepotong-sepotong dalam memahami kebijakan tersebut.
Intinya soal sosialisasi saja. Pihak sekolah pun harus bisa menjelaskan secara detail ketika ada siswa yang tidak bisa diterima pada saat PPDB. Kalau orang tua siswa mendapat penjelasan yang jelas, saya kira penolakan tersebut tidak akan terjadi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjadikan usia sebagai salah satu syarat dalam menyeleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendapat protes dari orang tua siswa. Bentuk protes mereka dilakukan dengan menggelar aksi demo di depan halaman Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat.
Para orangtua siswa ini menganggap kebijakan usia jadi salah satu persyaratan PPDB merupakan kebijakan yang tidak adil. Koordinator aksi orang tua murid untuk PPBD, Tita Soedirma mengatakan, para orang tua mendesak Anies untuk menghapus kriteria usia sebagai syarat masuk PPDB dan mengembalikan Permendikbud No. 44/2019 pasal 25 ayat 1 mengenai sistem zonasi.
(John)