DPRD Larang Pemprov Potong Gaji PPSU dan PJLP

  • Whatsapp

JAKARTA, KMN – Anjloknya pendapatan DKI Jakarta akibat Corona 19 hingga 53 persen, membuat Pemprov DKI Jakarta memangkas TKD (tunjangan kerja daerah) PNS hingga 50%, menghapus tunjangan transport, tidak memberikan THR, dan meniadakan gaji ke-13.

Seperti diketahui, akibat pandemi Corona 19, APBD 2020 berpotensi terkoreksi dari target  Rp87 triliun menjadi Rp47 triliun. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Pemprov dengan Komisi C DPRD, Senin (11/5).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang hadir pada rapat dengar pendapat, mengingatkan Pemprov DKI Jakarta tidak memangkas apalagi menghapus anggaran untuk PJLP dan PPSU.

“Saya ingatkan, meski oendapatan turun, tapi gaji tenaga. PJLP dan PPSU tidak boleh dipotong. Gaji mereka sudah rendah, jadi jangan sampai dipotong, apalagi dihapus,”kata Prasetio.

Menurut Prasetio, dalam kondisi pandemi Corona 19 sudah dipastikan pendapatan akan turun. Sebab itu, pemprov harus melakukan efisiensi anggaran. 

Sementara itu, pandemi ini juga mengakibatkan turunnya pendapatan badannusaha milik daerah (BUMB). Akibatnya, deviden yang akan diterima pemprov juga turun.

“Koreksi ini terjadi karena target pemasukan deviden juga terkoreksi dari Rp806 miliar menjadi Rp703,73 miliar,” ujar Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Faisal Syafrudin.

Faisal menjelaskan, BUMD yang bergerak di sektor pariwisata seperti PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dan PT Jakarta Tourisindo (Jaktour Group), merupakan BUMD yang paling terdampak karena PT PJA terpaksa harus menutup Taman Impian Jaya Ancol akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020, sehingga mengalami kerugian ratusan miliar, dan karena hotel-hotel milik Jaktour Group digunakan sebagai tempat tinggal tenaga medis yang merawat pasien positif Covid-19, sehingga nyaris nol pemasukan. 

BUMD-BUMD lain, seperti Perumda Pasar Jaya, juga mengalami penurunan kinerja karena penutupan pasar membuat BUMD memberikan relaksasi kepada pedagang di pasar-pasar yang ditutup tersebut berupa  keringan service charge (biaya sewa kios).

(John)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *