OKI, KMN – Seorang warga Desa Cipta Sari, kecamatan Mesuji Raya kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI ) yang diketahui sudah keluar masuk sel tahanan (penjara) akibat perbuatannya yang melangar hukum melakukan tindak kejahatan pencurian alias maling pembobol rumah warga, tersangka kembali diringkus satuan anggota tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya (4/5) dirumahnya.
Pada saat penangkapan tersangka SA alias Bendol (30), residivis itu mencoba melawan dengan cara mendorong salah satu petugas dan berusaha kabur karena tidak mengindahkan peringatan dari petugas tersangka terpaksa di lumpuhkan bagian kaki kirinya dengan sebutir timah panas.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy S.H., SiK., MM, di dampingi Polsek Mesuji Raya Ipda Ilham Perlindungan S.H, mengatakan penangkapan tersangka SA alias Bendol, berawal dari kejadian pembobolan rumah milik Khairudin (48) Warga Dusun dua Desa Cipta Sari pada 2 Mei 2020 sekira pukul 02.30 wib, aksi terungkap bermula dari korban yang terbangun mau saur untuk berpuasa dan pada saat itu korban melihat pintu cendekia rumah sudah terbuka serta rusak, telah dibobol maling.
Barang milik korban raip hilang dibawa kabur sang pencuri berupa, Hp Samsung lipat warna putih, Senapan angin, Dompet beserta isinya berupa STNK, KTP dan uang sebesar RP 300 ribu rupiah, jelas korban telah di rugikan atas kejadian tersebut.
Kemudian sekira pukul 09.30 wib (pagi) korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek terdekat. Berbekal dari laporan korban anggota kepolisian langsung ke lokasi TKP, mengumpulkan bukti-bukti di lapangan serta informasi dari warga masyarakat sekitar kejadian, petugaspun mendapatkan info dari masyarakat bahwa dalam kurun kurang lebih Dua bulan ini di Desa tersebut ada (tinggal) bersama kelurganya seorang Residivis yang sudah Tiga kali keluar masuk penjara dengan tindakan kejahatan modusnya hampir sama dengan kejadian tersebut.
“Berbekal laporan korban dan informasi dari masyarakat keberadaan tersangka AS kami intai,”Katanya kepada koranmetronews.id, Rabu (6/5) melalui via handphone. Lanjutnya sekira pukul 19.30 wib tersangka berhasil di tangkap berikut barang bukti.
“Saat di periksa (geledah) rumah tersangka di temukan barang bukti, dua buah Leptop, satu merk Samsung dan satunya lagi merk Lenovo, dua buah handphone satu merk Samsung lipat warna putih dan satunya lagi Hp Android merk Oppo dan satu pucuk Senapan angin jenis Mouser 2800 Psi 45 Mm serta alat-alat yang di duga untuk tersangka melakukan tindak kejahatannya, Tiga buah Besi di duga untuk mencongkel pintu atau jendela rumah, Satu buah Obeng serta Satu Pukul Besi.”Jelasnya, ditambahkannya lagi saat tersangka di tangkap mencoba melawan dengan cara mendorong salah satu anggota mencoba mau melarikan diri alias kabur.
“Sehingga dengan terpaksa tersangka di hadiahi timah panas bagian kaki sebelah kiri pada saat itu sudah di kasih peringatan oleh petugas, tapi tersangka tidak mengindahkan (menggubris) peringatan tersebut.
Sehingga tersangka dilumpuhkan mengingat tersangka pelaku adalah Residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan tindak kejahatan kriminal yang sama, kini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.”pungkasnya.
(Aliwardana)