OKU TIMUR, KMN – Tersangka pelaku tindak kejahatan pelecehan sexsual terhadap anak di bawah umur pada tahun 2019 lalu yang sempat buron beberapa bulan, kini berakhir sudah petualangan tersangka yang sering berpindah-pindah, setelah di ketahui petugas tersangka tidak berkutik saat diringkus anggota polres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur di pasar Banding Agung kabupaten Oku Selatan, Sabtu (18/4).
Tersangka di tangkap tampa ada perlawanan dan kini tersangka diamankan di Mapolres Oku Timur untuk proses lebih lanjut, kini tersangka mendekam di sel jeruji besi sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum, pelaku yang berinisial tersangka M (17) warga Desa Muara Dua, kabupaten Oku Selatan.
Kronologis kejadian berawal pada tanggal 04 Juli 2019 lalu sekira pukul 14.00 wib, tersangka menjemput korban panggil saja N (13) warga Desa Belitang, Oku Timur yang tidak lain sahabat tersangka sendiri tersangka menjemput di rumah korban berangkat menuju Marta Pura naik mobil truk yang kebetulan melintas di jalan waktu itu dan keduanya turun serta menginap di Marta Pura dibelakang salah satu Rumah makan, mereka bermalam selama tiga hari tiga malam dan selama bermalam di lokasi TKP tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan tiga kali berturut-turut (tersangka menyetubuhi korban sampai tiga kali).
Kapolres Oku Timur AKBP Erlin Tang Jaya S.H.,SiK, di dampingi kasat Reskrim AKP Ikang Ade Putra melalui kasubag Humas Iptu Yuli membenarkan kejadian tersebut.”Pada Minggu 07 Juli 2019 sekira pukul 13.00 wib, korban menghubungi kakaknya untuk minta di jemput di pos rel kereta api yang berada di Kota Baru, kecamatan Marta Pura kabupaten Oku Timur dan atas kejadian tersebut kelurga korban (orang tuanya) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke mapolres Oku Timur, mendapat laporan tersebut unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Oku Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dan keberadaan pelaku yang sering berpindah-pindah pengejaran sempat tertunda (kendala dalam pengejaran) keberadaan tersangka.”Tuturnya dan lanjutnya pada hari Sabtu (18/4), keberadaan pelaku diketahui dan anggota berhasil menangkap dan mengamankan tersangka.
“Pelaku telah di tangkap dan sudah diamankan Polres Oku Timur tersangka di ancam dengan undang-undang tindak pidana kejahatan menyetubuhi anak di bawah umur atau telah melangar pasal 81 UU Ri No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”Pungkasnya.
(Aliwardana)