Berdalih Untuk Keselamatan Diri Pria Pemilik Senpi di Amakan Polisi

  • Whatsapp

SUMSEL, KMN – Warga masyarakat yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan buruh tebang kayu, diamankan pihak polisi, di duga dirinya menyimpan (memiliki) senjata api (senpi) rakitan dengan alasan (dalih) untuk menjaga diri atau keselamatannya.

Pria tersebut diketahui bernama Miska (36) warga Desa Talang Daya, kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI), awalnya saat sedang asik berjalan kaki di simpang jalan Desa Riding dirinya membawa tas berwarna merah di pinggang sebelah kanan.

Bacaan Lainnya

Miska sontak dan terkejut saat langkah kakinya diberhentikan petugas kepolisian kemudian langsung dilakukan pemeriksaan serta di geledah, apa hendak di kata tersangka tak berkutik saat di temukan sepucuk senjata api rakitan didalam tas pinggang merah yang dibawanya dengan satu butir peluru aktif kemudian pria tersebut mengakui bahwa kepemilikan senpi tersebut adalah miliknya tanpa panjang lebar anggota kepolisian langsung mengiringnya ke kantor polisi untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy di dampingi kasubag Humas AKP Iriansyah serta Kapolsek Pangkal Lampam Iptu Wempy Manurung (18/4) sekira pukul 22.30 wib menyampaikan lewat ponsel WA, penangkapan terhadap tersangka yang di duga sengaja menyimpan dan memiliki senpi rakitan ini, atas laporan informasi dari warga masyarakat kepada anggota.

‘Lalu Team Macan Komering Polsek Pangkal Lampam di pimpin langsung Kanit Reskrim Bripka Apriansyah melakukan penyelidikan (pengintaian) kebenaran laporan informasi dari masyarakat.Anggota langsung menuju lokasi dan ternyata benar adanya di lokasi TKP di dapati ciri-ciri yang di maksud.

Laki-laki sedang berjalan kaki di simpang jalan Desa Riding setelah di periksa dan di geledah di dapati barang bukti yang terletak di dalam tas warna merah satu pucuk senjata api (senpi)rakitan dan satu butir amunisi yang di duga masih aktif dan tersangka mengakui senpi itu miliknya.

Akibat perbuatan tersangka pelaku di jerat dengan pasal 1 Ayat 1 Undang-undang darurat To No.12 tahun 1951 atau Undang-undang RI No. 1 tahun 1961.”Penangkapan tersangka atas laporan informasi dari masyarakat dan tersangka mengakui kepemilikan senpi tersebut.

Dengan dalih untuk menjaga diri atau keselamatannya, tersangka diamankan di jalan simpang Desa Riding pada Kamis (16/04/2020) sekira pukul 15.30 wib, Tanpa ada perlawanan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petani, bekerja memotong atau menggesek kayu.”Tandasnya

(Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *