LUBUKLINGGAU, KMN – Sat Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus dua tersangka pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari kedua tersangka diamankan 22 paket sabu-sabu, mulai dari paket besar, sedang dan kecil. Tersangka ditangkap pada saat akan melakukan transaksi, Jumat (10/4).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap, adalah Joni Marta alias Juni (31) warga Jalan Kemuning Lorong Kacer Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Apriyansa (34) warga Dusun III Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
“Kami terima informasi tersangka Juni menjual narkoba di rumahnya. Sekitar pukul 11.15 WIB, kami lakukan pengrebekan di kediamannya,” jelas Kasat Narkoba.
Dalam penggeledahan, selanjutnya ditemukan barang bukti di rumah tersangka, 10 paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,52 gram, uang Rp800 ribu, satu ball plastik klip bening, pipet plastik sekop, dan wadah plastik berkas permen.
Belum puas menangkap tersangka Juni, petugas yang mendapatkan informasi ada bandar lainnya yang masih beroperasi, memancing tersangka Apriyansa untuk melakukan transaksi. Ternyata tersangka terpancing.
Saat transaksi sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II tepatnya simpang Jalan Arjuna Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, tersangka diringkus.
“Saat itu dari tersangka diamankan satu paket besar, tiga paket sedang serta tujuh paket kecil, uang Rp1.650.000, ponsel Samsung dan dompet gantungan kunci. Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkannya dari Provinsi Riau,” tegasnya.
(Ferdy)