BEKASI, KMN – Sebagai langkah mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di ASN lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di dalam Surat Edaran Nomor 800 / SE-26 / BKPPD tertanggal 18 Maret 2020 sebagai tindak lanjut atas Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 880/30 / BKD tentang Penyesuain Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah BKPPD Kabupaten Bekasi, Alisyahbana mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berkaitan dengan pemberlakuan sistem kerja tersebut, merupakan poin penting yang terkait dengan memberlakukan sistem kerja yang sesuai, FWA, serta Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Non Pelayanan, dan Pelaksana Berguna dilakukan di rumah masing-masing. Untuk Pejabat Pengawas, Fungsional Non Pelayanan dan Pelaksana dapat mengerjakan tugas di rumah masing-masing dengan tetap melaporkan hasil kerja melalui aplikasi E-Kinerja. ” Ucap Alisyahbana.
Alisyahbana menambahkan, kebijakan FWA tidak berlaku untuk Dinas / Badan / Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memiliki fungsi pemerintahan langsung dan Pimpinan Perangkat Daerah, baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator (Eselon III adan III b). Bagi Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Administrator serta Kantor yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada aparatur serta masyarakat tetap menjalankan tugas dan fungsi yang terkait dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan untuk mencegah Covid-19. Ungkapnya.
Dalam Edaran ini juga diterbitkan tentang teknis pembagian tugas publik tetap berjalan dengan baik. Penugasan dilakukan melalui media informasi dan komunikasi atau media komunikasi, seperti WhatsApp, SMS, serta media komunikasi lainnya. Setiap Pejabat Administrator (Eselon Ill.a dan III b) / Pejabat Pengawas pekerjaan kepada Pejabat Pelaksana per hari melalui media infomasi dan komunikasi atau media elektronik, jelasnya.
Selain memberdayakan diperlukan sistem kerja, Bupati Bekasi juga meminta seluruh perangkat daerah untuk meminimalisir kegiatan rapat atau rapat yang melibatkan banyak orang di seluruh wilayah, jika diperlukan kegiatan rapat atau rapat yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi atau melalui media elektronik. Seluruh Perangkat Daerah telah meminta saya untuk meminimalisir kegiatan rapat atau rapat,
saya menghimbau untuk dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan untuk mengadakan rapat, “Ucap Eka.
Khusus untuk perjalanan dinas, Eka juga telah meminta jajarannya untuk selektif dan melihat urgensi dari kegiatan perjalanan dinas tersebut, ia pun meminta pegawainnya untuk mencari semua bentuk perjalanan dinas keluar negeri. Untuk pimpinan yang menugaskan pejabat unit melakukan perjalanan dinas dalam
negeri agar dilakukan selektif dan sesuai dengan tingkat prioritas / urgensi yang harus dilakukan
, pelaksanaan FWA ini akan diberlakukan hingga tanggal 31 Maret 2020 dan akan dilakukan sesuai
permintaan arahan pimpinan. “Imbuhnya. (RT)